PROGRAM PENDIDIKAN KESETRAAN PAKET B
FUNGSI PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B
- Pendidikan Kesetaraan Paket Badalah program pendidikan non formal setingkat SMP/MTs, kelanjutan dari Pendidikan Kesetaraan Paket A.
- Memberikan akses terhadap pendidikan setara SMP/MTs bagi yang membutuhkannya sesuai dengan potensi dan kebutuhannya.
- Program ini ditujukan:
- Lulus Paket A/ SD/MI, belum menempuh pendidikan di SMP/MTs dengan prioritas kelompok usia 15tahun atau lebih (tanpa batasan usia).
- Putus SMP/MTs, tidak menempuh sekolah formal karena pilihan sendiri.Tidak dapat bersekolah karena berbagai faktor (potensi, waktu, geografi, ekonomi, sosial dan hukum, dan keyakinan).
- untuk warga masyarakat lain yang memerlukan layanan khusus dalam memenuhi kebutuhan hidupnya sebagai dampak dari perubahan peningkatan taraf hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi.
TUJUAN PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B
- Mengembangkan dasar-dasar pembentukan warganegara yang beriman, dan bertaqwa berkarakter dan bermartabat.
- Meningkatkan kemampuan membaca, menulis dan berhitung, sebagai alat untuk memahami mata pelajaran nantinya.
- Meningkatkan pengalaman belajar yang mandiri, kreatif dan produktif.
- Memberikan kecakapan hidup untuk bekerja dan berusaha mandiri.
- Memberikan bekal pengetahuan, kemampuan dan sikap dasar yang memungkinkan peserta didik itu mengikuti pendidikan lanjutan di SMA/SMK/MA atau Paket C.
DASAR HUKUM PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B
- UUD 1945 dan perubahannya.
- Tap MPR No. IV/MPR/1999 tentang GBHN,
- Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
- Peraturan Pemerintah Nomor 73 Nomor 73 tahun 1991 tentang Pendidikan Luar Sekolah.
- Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional.
- Undang-undang no. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
- Keputusan Menteri Pendidikand an Kebudayaan Nomor 0131/U/1991 tentang Paket A dan Paket B.
- Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No. 0131/V/1994 tentang Program Paket A, B, dan C.
PERSYARATAN MENGIKUTI PROGRAM PENDIDIKAN KESETARAAN PAKET B
- Mengisi Formulir Pendaftaran & Surat Pernyataan.
- Menyerahkan dokumen:
- Legalisir Ijasah & SKHUS : 3 lbr.
- Fotocopy Akte Lahir : 3 lbr.
- Fotocopy Kartu Keluarga: 3 lbr.
- Fotocopy KTP ortu: 3 lbr.
- Fotocopy KTP peserta didik (jika sudah usia 17 tahun): 3 lbr.
- Fotocopy Rapot : jika ada *)
- Pas Foto Digital & Cetak, ukuran (2 x 3, 3 x 4, 4 x 6) : masing 3 lbr (Background Biru: Baju Putih + Dasi Hitam).






0 komentar:
Posting Komentar